Kawat Bronjong DPT Proyek Pemeliharaan Dinas PUPR Kab.Bogor Diduga Tidak Sesuai SNI

    Kawat Bronjong DPT Proyek Pemeliharaan Dinas PUPR Kab.Bogor Diduga Tidak Sesuai SNI
    Terlihat kawat bronjong yang terputus (fofo dok: warta.co.id) Kamis (8/7/22)

    KAB.BOGOR, - Pekerjaan pemeliharaan di Dinas PUPR Kab.Bogor di Sub. Bidang Jalan dan Jembatan berupa Dinding Penahan Tanah (DPT) dari bronjong di wilayah Kp.Joblong Desa Sukagalih Kec. Megamendung diduga tidak sesuai spesifikasi. Dari investigasi team media di lokasi pada hari Kamis (7/7), terlihat kondisi kawat bronjong sebagian banyak yang putus. Tidak hanya itu, ukuran diameter anyaman kawat besi diduga tidak sesuai dengan standar SNI.

    Dari keterangan pekerja, proyek tersebut merupakan pemeliharaan dari Dinas PUPR Kab.Bogor dan sudah berjalan 2 Minggu. Sementara itu tidak adanya papan proyek di lokasi menyulitkan publik untuk mengetahui besaran anggaran APBD yang terserap pada pekerjaan tersebut, begitu juga terkait volume nya.

    Kepala Tata Usaha UPT Ciawi, Ade dalam penjelasannya melalui WhatsApp mengatakan, bahwa untuk kawat bronjong sendiri sudah ber - SNI.

    “Untuk bronjong sudah ber SNI dan, betul ada yang putus 1 tetapi sekarang sudah dilapisi lagi. Informasinya kemarin itu nahan beban baru dari atas, untuk lebih jelas lebih baik dikantor saja hari Senin kita diskusikan, ” jelasnya, Jumat (8/7).

    Dilansir dari halaman Spesifikasi Umum Bidang Bina Marga 2018 rev.2 (2020) pada Seksi: 7.10 Pasangan Batu Kosong dan Bronjong No. 7.10.2 (Bahan) angka (1). Kawat Bronjong, diterangkan bahwa “Harus memenuhi salah satu dari SNI berikut ini: SNI 03-6154-1999, SNI 03-0090-1999 atau SNI 03-3046-1992.

    Pada huruf (a) dijelaskan: Karakteristik kawat bronjong adalah: Tulangan tepi diameter min. 3.4mm - Jaringan diameter min. 2, 7mm - Pengikat diameter min. 2, 0mm - Kuat tarik 41 kg/mm2 dan Perpanjangan diameter 10% (minimum).

    Diperjelas juga bahwa anyaman haruslah merata berbentuk segi enam yang teranyam dengan tiga lilitan, dengan lubang 80mm(8cm) x 100 mm (10cm) yang dibuat sedemikian rupa, hingga tidak lepas-lepas dan dirancang untuk diperoleh kelenturan dan kekuatan yang diperlukan. Keliling tepi dari anyaman kawat harus diikatkan pada kerangka bronjong sehingga sambungan-sambungan yang diikat pada kerangka harus sama kuatnya seperti pada badan anyaman.

    Untuk material pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki dimensi minimum 200mm (20cm). Pengawas pekerjaan dapat memerintahkan batu yang ukurannya lebih besar jika kecepatan aliran sungai cukup tinggi.

    Hingga berita ini ditayangkan tean media terus melakukan verifikasi lebih lanjut pada dinas terkait. (*** )

    jawa barat
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Musda GPdI Jabar Pilih Kembali Pdt Ferdinand...

    Artikel Berikutnya

    Uu Ruzhanul Dorong 27 Daerah di Jabar Hadirkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Islam di Minangkabau: Abad ke-20 Masehi hingga Sekarang
    Sejarah Masuknya Islam di Minangkabau
    Asal Usul Minangkabau: Teori Melayu
    Minangkabau: Sebuah Budaya yang Kaya akan Tradisi, Nilai, dan Kearifan Lokal
    Gandeng Forum RT, Langkah Inspiratif Perumda Batiwakkal Layani Masyarakat

    Ikuti Kami